Bekasi

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Gadai Motor

Oleh: Fichri Hakiim Senin 21 Feb 2022, 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers baru-baru ini.

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial MR terkait kasus penipuan dan penggelapan di perumahan Citra 1 Taruna Jaya, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan korban berinisial ST langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.

"Sita seorang wanita penjual bubur, sempat mengadukan persoalan di medsos. Kemudian dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian, sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten lakukan langkah-langkah penyelidikan. Sehingga berhasil kasus di ungkap dengan menangkap pelaku MR," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Pernikahan Palsu

Kejadian bermula ketika korban menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur, kemudian korban mendapatkan uang Rp6 juta dari hasil gadai tersebut.

"Kemudian setelah korban mengadaikan motor, meminta bantuan kepada anggota Polri untuk bisa membantu ambil motor kembali. Kemudian, anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka, yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," tuturnya.

Kemudian, tersangka MR meminta sejumlah uang ke korban sebanyak Rp1,8 juta agar bisa menebus motor.

Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan bank bjb

"Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini untuk kepentingan pribadi dengan gadaikan 1 unit PCX yang dimiliki korban," katanya.

Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp1,5 juta, namun motor milik korban tak kunjung kembali.

"Namun, dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan. Sehingga korban merasa dirugikan dan lapor ke kepolisian. Polres Metro Bekasi ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," ungkap dia. 

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yakni milik korban seorang penjual bubur, 1 buah STNK, surat keterangan leasing dan surat gadai handphone.

Baca Juga: Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Diperiksa Polisi Hari Ini

"Barang bukti yang diamankan selanjutnya untuk kepentingan penyidik, barbuk akan ditampilkan dipersidangan, tapi kebijakan penyidik untuk kepentingan korban. Maka motor akan dipinjam pakaikan kepada korban dengan surat perjanjian. Selama proses persidangan motor akan bisa tampil di sidang dan tidak dipindah tangankan," tandas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi