BEKASI, AYOJAKARTA.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akhirnya mengembalikan uang setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Bertempat di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (17/2/2022), Reny mengembalikan uang saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Politisi Golkar: Tanggung Resikonya Sendiri
Melansir SuaraBekaci.id- jaringan Ayojakarta.com, Sabtu (19/2), namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Reny Hendrawati.
Selain itu, Ali juga menyampaikan tim penyidik mendalami pengetahuan Reny terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.
Pada pemeriksaan Kamis itu, selain Sekda Kota Bekasi, juga diperiksa dua staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi, yakni Syarif dan Sau Mulya, serta Widodo Indrijanto selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN)/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
Dari pemeriksaan terhadap Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT, Fraksi Golkar DPRD: Menunggu Pernyataan Resmi KPK
Kemudian dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, KPK mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Pada kesempatan yang sama, ujar Ali, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan. Mereka dikonfirmasi perihal adanya arahan RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya adalah gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujar Ali.
Baca Juga: Warga Boleh Makan di Tempat 20 Menit, Wali Kota Bekasi : Jaga Prokes!
Sebelumya, Sekda Bekasi Reny Hendrawati sudah tiga kali diperiksa oleh KPK terkait kasus Rahmat Effendi.
Selain pemeriksaan kemarin, Reny pertama dimintai keterangan oleh tim penyidik pada pada 17 Januari 2022. Sedangkan pemeriksaan kedua pada 4 Februari 2022.