BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan aturan mal dan tempat hiburan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB pada libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, tempat hiburan malam dan tempat makan selama tanggal 24 Desember sampai dengan 25 Desember semuanya tutup maksimal pukul 19.00 WIB, Kecuali di luar Natal dan Tahun Baru.
Abi menuturkan, tanggal diberlakukannya aturan wajib tutup pukul 19.00 WIB ini berlaku 24-25 Desember 2020 yang masuk kategori libur Natal. Lalu, kata dia, tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 yang masuk dalam kategori libur Tahun Baru 2021.
“Kan ini jedanya dari tanggal 18 Desember sampai 8 Januari,” ujar dia.
Dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19, pihaknya akan melakukan patroli di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Setiap kecamatan akan dijaga oleh 28 personel secara bergantian.
“Rata rata 28 personel, kali 12 kecamatan. Kita akan mobile, memantau yang lebih utama. Sekarang kan tidak kerumunan, terkait dengan petasan juga tidak boleh,” ujarnya.