BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Pelayanan SIM keliling Kota Bekasi, berada di Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Ramuka Nomor 55, Kota Bekasi.
Jadwal SIM keliling Bekasi hari ini pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berdasarkan situs NTMC Polri, SIM keliling menyediakan layanan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C bukan pemohon baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000 sedangkan untuk SIM C dikenai Rp75.000.