Bekasi

Lokasi SIM Keliling Bekasi di Alun-alun Kota

Oleh: Admin Kamis 24 Sep 2020, 07:31 WIB
Mobil layanan SIM Keliling. (dok Suara.com)

BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Pelayanan SIM keliling Kota Bekasi, berada di Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Ramuka Nomor 55, Kota Bekasi.

Jadwal SIM keliling Bekasi hari ini pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berdasarkan situs NTMC Polri, SIM keliling menyediakan layanan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C bukan pemohon baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti Cek Kesehatan

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000 sedangkan untuk SIM C dikenai Rp75.000.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono