Bekasi

Pemkab Bekasi Laksanakan PSBM

Oleh: Admin Senin 14 Sep 2020, 18:28 WIB
Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemkab Bekasi sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi/ instagram

KABUPATEN BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus rantai corona.

Kebijakan tersebut hampir sama dengan PSBB Proposional, hanya saja wilayahnya dipetakan lagi ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah. 
“Untuk pembatasannya juga di PSBB Proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30 persen," kata dia kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

AYO BACA : Peluru Nyasar ke Perumahan Nirvana Residence Bekasi Berasal dari Halim

Zona Merah Corona

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menuturkan, per tanggal 7 September hingga 13 September 2020, zona merah di Kabupaten Bekasi masih masuk dalam kategori risiko tinggi. 

AYO BACA : ATURAN BARU PSBB JAKARTA: Anies Sebut Perkantoran Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Dia menuturkan, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh sebanyak lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Perubahan status zona yang terjadi belakangan ini, lanjut Uju, disebabkan oleh banyaknya kontak erat dengan kluster industri yang terjadi beberapa waktu terakhir. Untuk menekan penyebarannya, perusahaan sudah melakukan pengawasan sepulang kerja serta melakukan test usap/PCR.

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, test PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri," jelas dia.

Adapun, Pemkab Bekasi akan memetakan wilayah dan aktivitas untuk mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat. Sehingga dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

AYO BACA : Anies Ingatkan Satpol PP Hindari Praktik Suap Saat Tindak Pelanggar PSBB

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati