KABUPATEN BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Anggaran tetap atau permanen bulanan untuk para penggali kubur di Kabupaten Bekasi ternyata belum diadakan. Meski bukan tenaga medis, penggali kubur juga menjadi salah satu pihak yang rentan tertular Covid-19.
epala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan, honor bulanan tetap khusus untuk penggali kubur belum dianggarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Ia justru memprediksi, sebentar lagi wabah corona akan menghilang.
"Bantu doakan, supaya honor bulanan khusus Covid-19 (penggali kubur) dapat permanen dianggarkan. Tapi menurut saya Covid segera berakhir," ucap Iwan dikonfirmasi SuaraJakarta.id - jaringan Ayojakarta.com, Minggu (6/9/2020).
"Jadi tidak ada lagi yang dimakamkan dengan protokoler kesehatan," lanjutnya.
Iwan kembali menjelaskan, setiap anggaran daerah perlu perencanaan yang dilakukan di awal tahun. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab honor bulanan untuk penggali kubur belum disediakan.
"Anggaran kan di rencanakan awal tahun. Kalau bulanan mah covid nya sudah derencanain manusia. (Maksudnya) Covid kan rencana Tuhan," ungkap Iwan.
AYO BACA : Angka Sembuh Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tinggi
Dewan Juga Tak Mengawasi
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mempertanyakan alasan pemerintah tidak menyediakan honor tetap terhadap penggali kubur jenazah untuk Covid-19.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Usman Abdul Gani menyatakan, semestinya anggaran khusus pekerja yang membantu menangani Covid-19 itu ada.
"Pasti akan saya tanyakan. Kok kenapa kalau memang tidak dianggarkan? Masak iyak enggak ada, kan dari mulai perawat hingga penguburan itu khusus (dana APBD)," ujar Usman, Minggu (6/9/2020).
Usman melanjutkan, anggaran tersebut memang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19.
"Anggaran itu berada di sana semua dan mereka yang menjalankan," tuturnya.
AYO BACA : Angka Corona Meningat Signifikan, Pemkab Bekasi Klaim Sudah Optimalkan Pencegahan
"Anggota dewan tidak melakukan pengawasan, karena selama ini tidak dibahas oleh anggota DPRD," lanjutnya.
Usman menyebut, anggaran khusus Covid-19 diciptakan tersendiri oleh pemda. Regulasinya, kata dia, memakai Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi ada regulasinya sendiri, memakai dengan Perpres. Makanya, sebenarnya belum pernah dibahas oleh dewan sehingga tidak tahu adanya hal itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penggali kubur di kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan honor bulanan tetap.
TPU Buniayu yang memiliki empat penggali kubur sekadar dibayar Rp 600 ribu secara tunai. Jumlah itu dibagi empat yang masing-masing menerima Rp 150 ribu.
Pengawas TPU Buniayu dari DPPP Ajat Sudrajat membenarkan saat diwawancarai Suara.com, pada Sabtu (5/9/2020).
Kendati belum ada honor bulanan tetap, Ajat mengklaim, kebutuhan para penggali kubur yang berada di TPU Buniayu tercukupi.
"Rencananya mau dianggarkan di tahun 2021. Biar mereka ada honor tetap setiap bulan. Tapi, penggali kubur di TPU sini mereka paling sajahtera. Saya kasih kopinya hingga rokoknya mereka," tuturnya.
AYO BACA : Bersihkan Sungai, Warga Berhasil Angkat Sampah 48 Ton dari Kali Cikarang Bekasi