KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 Oktober 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Jika dalam masa perpanjangan ATHB ini, pada kecamatan atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
AYO BACA : KLASTER INDUSTRI KABUPATEN BEKASI: Ini Daftar 22 Perusahaan Penyumbang Kasus Positif Covid-19
Selain itu, dia juga mengimbau pada instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI/Polri dan meningkatkan peran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten.
“Pelaksanaan perpanjangan ATHB ini di semua sektor harus memberlakukan protokol kesehatan,” ujarnya.
Tak bosan, Pepen pun mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mentaati protokol kesehatan yang berlaku seperti kewajiban bermasker dan menjaga jarak sosial.
AYO BACA : Zona Merah Covid-19 di Kota Bogor Mulai Berkurang