BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi.
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Salah satu aturannya adalah rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
AYO BACA : Klaster LG di Bekasi, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4 Orang
“Sementara untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan co-insidens-nya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut,” sebut Wali Kota Rahmat Effendi, Rabu (26/8/2020).
Secara rinci, ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
Kedua, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9. Ketiga, bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut.
AYO BACA : Pemerintah Sayangkan Industri Menutupi Kasus Corona Ketika Baru Muncul
Keempat, pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan co-insidens-nya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
Kemudian, klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi denganmenyertakan bukti penolakan klaim.
Selanjutnya, pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulans jenazah rumah sakit).
AYO BACA : 238 Pekerja LG Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Keluarga Karyawan Ikut Dilacak