KOTA BEKASI, AOYJAKARTA.COM - Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai percontohan pelaksana New Normal atau normal baru, dengan kelaziman baru di tengah pandemi Covid-19. Meski melaksanakan new normal dengan protokol kesehatan untuk menjalankan roda perekonomian, namun tempat hiburan tetap ditutup.
"Yang enggak boleh di luar toko makanan itu, tempat usaha seperti klub malam, karaoke dan semacam message serta kolam renang," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (28/5/2020).
AYO BACA : Pemkot Bekasi: New Normal Tunggu Hasil Evaluasi PSBB
Dalam fase menuju New Normal ini, Pemerintah Kota Bekasi juga bersiap membuka sarana ibadah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya sudah memperbolehkan umat muslim menggelar Sholat Id di 40 kelurahan.
AYO BACA : Selama Ramadan, Layanan 112 Pemkot Tangerang Terima 9.565 Panggilan
"Tempat ibadah yang zona hijau sudah akan dibuka. Namun tetap dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kami memberi kesempatan agar dapat melakukan kegiatan ibadah sholat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadat bagi warga masyarakat yang non-muslim di tempat ibadahnya," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi, akan berakhir Jumat (29/5/2020) besok.
Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan menerapkan adapatasi menuju New Normal. Selama masa adaptasi ini, Pemkot Bekasi akan terus mengevaluasi lonjakan kasus Covid-19.
Jika dalam beberapa waktu masa adaptasi tak ada lonjakan signifikan, masa adaptasi pun akan berubah jadi New Normal.
AYO BACA : Pembangunan RSD COVID-19 Simprug Selesai, Juni Sudah Tampung Pasien