Bekasi

Dapat Remisi Khusus, 11 Warga Lapas Cikarang Bebas saat Idulfitri

Oleh: Admin Minggu 24 Mei 2020, 16:06 WIB
[ilustrasi] 11 warga binaan Lapas Cikarang bebas saat Idulfitri (dok)

BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Momen Idulfitri 1441 H membahagiakan bagi 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelas warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus II. "Total ada 11 warga binaan kami yang dinyatakan langsung bebas di hari raya Idulfitri. Sepuluh orang narapidana dewasa dan seorang narapidana anak," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu (24/5/2020).

Sebelas warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir usai dikurangi masa remisi yang mereka terima. Dua orang di antaranya yakni atas nama Apep Erik Sunandar dan seorang temannya dinyatakan bebas usai menerima remisi khusus selama 15 hari.

Selanjutnya satu orang mendapat remisi sebulan atas nama Heryanto bin Tohir, serta tujuh orang narapidana bernama Andi Taufan dan enam orang temannya yang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

"Untuk kategori narapidana anak ada satu anak yang masa penahanannya dipotong masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.

Dengan status bebas yang diterima 11 warga binaannya itu kini penghuni Lapas Cikarang berkurang menjadi 1.743 warga. Mereka terdiri atas 330 orang tahanan dan 1.413 narapidana.

"Setelah kami kembalikan ke masyarakat, mereka insyaallah akan menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, berguna bagi lingkungannya serta menjadi lebih taat dalam beribadah," katanya.

Di momen yang sama 893 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Cikarang lainnya memperoleh remisi khusus Idul Fitri dengan jumlah remisi bervariasi.

"Total di hari nan fitri ini ada 904 warga binaan kami yang mendapat remisi. 893 remisi khusus I dan 11 lainnya remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas hari ini juga," jelas Nur Bambang.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono