Bekasi

Pemkot Bekasi Buka Ruang Pengaduan PSBB

Oleh: Admin Minggu 17 Mei 2020, 17:58 WIB
Sebagai ilustrasi pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan. (Suara.com)

KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM  - Pemerintah Kota Bekasi membuka nomor layanan pengaduan masyarakat terkait aduan dan laporan seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui kanal hotline Whatsapp di nomor: 0813 8722 9461.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiyah mengatakan, layanan pengaduan seputar PSBB ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat agar bisa menyampaikan pengaduannya.

Sayekti mengatakan jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah terkait PSBB bisa mengirimkan pesan. Dengan mencantumkan Nama, KTP, alamat lengkap dan aduan berikut foto.

AYO BACA : Warga Bintara Bekasi Bagi-bagi Voucher Sembako

"Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait PSBB Pemkot Bekasi. Contoh, adanya kerumunan di sekitar wilayah, nama, KTP, alamat tempat kejadian, dan aduan," kata Sajekti, Minggu (17/5/2020).

Dia mengungkapkan, pihaknya cukup transparan dan tegas dalam menerima aduan maupun keluhan soal PSBB. Entah itu berupa pelanggaran yang dilakukan maupun masalah lainnya.  

"Ini untuk mendukung pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi," ujarnya. 

AYO BACA : RS Bella Bekasi Terancam Sanksi dari Dinas Kesehatan

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati