BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Jumlah warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi alami penurunan.
Berdasarkan data Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi, ada 17.371 pelanggar per 5 Mei 2020. Sebelumnya, pada 2 Mei 2020 saja jumlah pelanggar mencapai 20.487 orang.
Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan, menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pengendara motor berboncengan dengan orang yang tidak sealamat.
“Dari 17 ribuan pelanggar itu, ada 15.038 pelanggar yang berboncengan. Kemudian 1.848 tidak menggunakan masker, dan 485 yang melebihi kapasitas angkut,” kata Cecep dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Statistik pelanggaran tersebut beda tipis dengan data pada awal Mei, yaitu 14.643 pelanggar berboncengan, 1.883 tidak mengenakan masker, dan 3.961 yang melebihi kapasitas.
“Semua diberi teguran tertulis,” ujarnya.
Meski jumlah pelanggaran tergolong besar, Cecep menegaskan bahwa terjadi tren penurunan dari hari ke hari. Bisa dikatakan, sebagian besar masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Tapi tetap kami harapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi demi kesehatan dan kebaikan diri juga orang yang mereka sayangi,” katanya.