Bekasi

Bekasi Perpanjang Layanan Perizinan Non Tatap Muka

Oleh: Admin Jumat 01 Mei 2020, 18:26 WIB
Sebagai ilustrasi, Pelayanan di DPM PTSP Kota Bekasi. (bekasikota.go.id)

AYO BACA : Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama Seminggu

AYO BACA : Bekasi Masuk Zona Merah Virus Corona

BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperpanjang layanan perizinan non tatap muka hingga 12 Mei 2020.
 
Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menerangkan, hal ini sejalan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. 
 
"Sementara semua pelayanan tatap muka ditiadakan dan pelayanan bisa dengan online saat situasi wabah Covid19," kata Sajekti dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
 
Adapun kebijakan tersebut meliputi penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP) dari 29 April hingga 12 Mei 2020.
 
"Pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan tanpa tatap muka/ dialihkan menjadi pelayanan berbasis online OSS (oss.go.id) dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id)," ujarnya. 
 
Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah Kota Bekasi sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona atau Covid-19.
 
Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 08111678199 dan 021- 22102950 pada hari dan jam kerja.

AYO BACA : Fahira Idris Anggap Penggabungan Depok dan Bekasi ke DKI Jadi Isu Menarik

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati