Bekasi

Hak Buruh yang Dirumahkan, Ini Kata Kadisnaker Bekasi

Oleh: Admin Selasa 28 Apr 2020, 10:44 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sindonews)

BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Ratusan buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat terkena imbas pandemi COVID-19. Sebagian dari mereka ada yang dirumahkan, sementara sisanya di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Terkait hak karyawan yang dirumahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, masih dalam tahap pembicaraan bipatri.

“Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan. Mudah-mudahan menemukan solusi terbaik,” kata Ika dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Meski ada pula buruh Kota Bekasi yang di-PHK sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Jumlahnya mencapai 601 orang.

“Jadi yang 601 itu dari laporan pihak perusahaan. Tapi, dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya COVID-19,” tuturnya.

“Ada beberapa di antara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini,” lanjut Ika.

Dia berharap tidak ada lagi penambahan jumlah buruh atau karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 ini.

“Jelas ya saya rasa itu (tidak ada lagi PHK) yang kita harapkan bersama,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bulan April 2020, sebanyak 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan, dan 601 di antaranya mendapat PHK.

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria