BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Ratusan pekerja di Kota Bekasi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini bahkan sudah terjadi sebelum COVID-19 datang ke Indonesia.
Data terbaru yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi total sebanyak 411 karyawan yang sudah dirumahkan, 923 diliburkan, dan 601 di antaranya mendapat PHK.
“Jadi yang 601 itu dari laporan pihak perusahaan. Tapi, dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid 19,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
“Ada beberapa di antara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini,” lanjutnya.
Menurut Ika, data PHK buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi, sebagai dampak wabah COVID-19 belum menunjukkan jumlah yang signifikan.
“Kalau dilihat hingga tanggal 24, jumlah PHK belum menunjukan angka yang signifikan. Besarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum adanya COVID-19,” ujarnya.
Dia pun berharap tidak ada lagi penambahan jumlah buruh atau karyawan yang terkena PHK di masa pandemi ini.
“Jelas ya saya rasa itu (tidak ada lagi PHK) yang kita harapkan bersama,” kata Ika.