BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kotanya.
Dia amat menyayangkan perilaku masyarakat yang masih menganggap remeh wabah COVID-19 sehingga tak mengindahkan peraturan PSBB.
“Saya sudah sampaikan, hari pertama dan kedua sanksinya masih persuasif. Hari ketiga dan keempat warning (peringatan). Nah, hari kelima, enam, dan seterusnya saya minta ada penegakan (sanksi),” kata Rahmat dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).
PSBB di Kota Bekasi sudah dimulai sejak Rabu lalu (15/4/2020). Hari ini adalah hari keenam penerapan aturan tersebut.
AYO BACA : PSBB Kota Bekasi, Hari Ketiga Mulai Ada Peringatan bagi Pelanggar
“Untuk penegakan sanksi, nanti ada formulir khusus,” lanjutnya.
Meski penerapan PSBB telah diberlakukan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta, namun pergerakan kendaraan dari Bekasi ke Jakarta juga dinilai masih cukup tinggi.
“Begitu juga di stasiun, pergerakan manusianya cukup tinggi,” ujar Rahmat.
Di jalan-jalan raya, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara tidak mengenakan masker. Juga ditemukan banyak pengendara motor yang berboncengan dengan orang tidak satu alamat tinggal.
Pelanggaran itu banyak ditemukan di check point PSBB di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi di Jalan Ir H Juanda, atau tepatnya di kawasan Bulak Kapal, Bekasi Timur.
AYO BACA : PSBB Kota Bekasi, Dapur Umum Disiapkan di 12 Kecamatan