Bekasi

Pemkot Bekasi Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Hingga 28 April

Oleh: Admin Senin 13 Apr 2020, 19:56 WIB
[Ilustrasi] Awas Corona, Jaga Jarak (Ayosemarang/Danny Yustiniadi)

BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP/Sederajat ).

Perpanjangan masa belajar dari rumah dilakukan hingga 28 April 2020.

AYO BACA : Zona Merah di Kota Bogor Disemprot Disinfektan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan bahwa perpanjangan berlaku karena kasus  COVID-19 terus meningkat.

“Pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar) di rumah diperpanjang sampai 28 April 2020,” kata Inayatullah, Senin (13/4/2020).

AYO BACA : 5 Daerah yang Akan Terapkan PSBB di Jabar Wajib Keluarkan Perwal/Perbup

“Mengingat mulai 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” lanjutnya.

Perpanjangan masa belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke-Tiga Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.

Inayatullah juga menyatakan, perpanjangan masa belajar dari rumah akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa COVID-19,” ujarnya.

AYO BACA : PSBB Kota Bekasi, 32 Titik Perbatasan Dijaga Ketat

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono