Bekasi

Pemkab Bekasi Berlakukan Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

Oleh: Admin Kamis 19 Mar 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi ASN. (ayobandung)

BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat pejabat pengawas, pejabat fungsional non-pelayanan, dan pelaksana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Alisyahbana mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih di wilayah Kabupaten Bekasi.

AYO BACA : Terapkan Social Distancing, KAI Pasang Pembatas Jarak Penumpang

“Khusus pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan, dan pelaksana dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di rumah masing-masing dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi e-Kinerja,” kata Alisyahbana dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan FWA tidak berlaku bagi dinas/badan/kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mempunyai fungsi pelayanan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b).

AYO BACA : Riwayat Interaksi Mahasiswa IPB Positif COVID-19 Masih Ditelusuri

“Mereka tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat juga mengatur tentang teknis pembagian tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti WhatsApp, SMS, serta media komunikasi lainnya.

“Setiap Pejabat Administrator (Eselon Ill.a dan III b)/Pejabat Pengawas mendistribusikan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik,” katanya. 

AYO BACA : Terus Melemah, Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp16.000 Per Dolas AS

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono