Bekasi

Bupati Bekasi Minta ASN Batasi Rapat dan Perjalanan Dinas

Oleh: Admin Kamis 19 Mar 2020, 14:03 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (ayobekasi.net/Firda Puri Agustine)

BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasi atau meminimalisir kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan banyak orang, baik di dalam maupun luar wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian hari makin masif di Indonesia.

AYO BACA : Terapkan Social Distancing, KAI Pasang Pembatas Jarak Penumpang

“Saya mengimbau untuk dapat manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jika tetap diperlukan untuk melaksanakan rapat,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Khusus untuk perjalanan dinas, Eka juga telah meminta jajarannya untuk selektif dan melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas tersebut. Dia pun meminta pegawainnya untuk menunda segala bentuk perjalanan dinas ke luar negeri.

AYO BACA : Kiriman Dari Bogor, 917 Rumah di Depok Terendam Banjir

“Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas atau urgensi yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Pembatasan rapat, perjalanan dinas, serta sistem kerja fleksibel ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan pimpinan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat per tanggal 19 Maret 2020 tercatat 22 kasus positif, 1.412 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 132 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di seluruh wilayah Jawa Barat.

Adapun khusus wilayah Kabupaten Bekasi, terjadi penambahan satu kasus positif menjadi tiga kasus di mana dua di antaranya meninggal dunia. 

AYO BACA : Riwayat Interaksi Mahasiswa IPB Positif COVID-19 Masih Ditelusuri

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono