BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap salah satu siswi SMK di Bekasi.
“Ketiganya yakni inisial DL (18 tahun), AY (16 tahun), dan PT (18 tahun). AY dan PT teman korban di sekolah yang sama,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (22/8/2019).
Korban berinisial GL (16 tahun) merupakan siswi salah satu SMK di Bekasi mengalami tindak kekerasan pada Rabu (14/8/2019) di sebuah taman dekat sekolah. Adapun motif pelaku adalah cemburu lantaran korban diduga menggoda suami sirinya.
“Motifnya asmara. Korban dituduh merebut cowok pelaku dan merasa kesal,” ujarnya.
Masing-masing pelaku melakukan tindak kekerasan dalam peristiwa tersebut. Seperti tersangka DL, menampar muka sebanyak satu kali dan menendang dada korban satu kali. Kemudian AY menampar muka korban dengan sandal jepit satu kali dan menggunakan tangan kosong satu kali.
Selanjutnya, PT menampar korban sebanyak satu kali dan merekam kejadian itu dengan handphone, lalu disebarkan kepada teman-teman korban juga pelaku. Lantaran perbuatannya, maka peristiwa ini menjadi viral.
“Pelaku DL diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Eka.