BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Kota Bekasi telah merampungkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019 dengan tiga jalur yang dapat dipilih antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi sendiri terdiri dari zonasi radius dengan kuota penerimaan 83% dan zonasi afirmasi atau jalur siswa miskin dengan kuota 10%.
Sementara jalur prestasi dibagi ke dalam tiga kategori antara lain berdasarkan nilai USBN dengan kuota 3%, hafidz quran 2%, serta prestasi akademik dan non akademik 1%.
Sedangkan jalur perpindahan orangtua menampung kuota 1% dan berlaku khusus untuk siswa yang orangtuanya bekerja di instansi pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.
Dalam keterangan yang diterima ayobekasi.net, pendaftaran PPDB 2019 dibagi ke dalam beberapa tahapan. Tahap verifikasi data KK untuk jalur zonasi radius dapat dilakukan pada tanggal 17-29 Juni 2019 bertempat di sekolah yang dituju. Lalu verifikasi data jalur afirmasi bertempat di kantor kecamatan setempat.
Sementara verifikasi hafidz quran tanggal 17-20 Juni 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Lalu verifikasi jalur prestasi 17-20 Juni 2019, verifikasi jalur perpindahan orangtua 17-20 Juni 2019, dan verifikasi jalur prestasi bertempat di SDN Margahayu V.
Selanjutnya pendaftaran tahap 1 dapat dilakukan tanggal 1- 3 Juli 2019 di website https://bekasi.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah yang dituju mulai pukul 08.00-14.30 WIB. Pengumuman tahap 1 pada 4 Juli 2019 pukul 17.00 WIB. Lalu lapor diri pada 5-6 Juli 2019 pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara untuk pendaftaran tahap 2 pada tanggal 8-9 Juli 2019 melalui website dan datang ke sekolah langsung mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Pengumuman tahap 2 tanggal 10 Juli 2019 pukul 17.00 WIB. Sementara lapor diri pada 11- 12 Juli 2019 pukul 08.00 WIB.