BANDUNG, AYOJAKARTA.COM--Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa terhadap terdakwa kasus Meikarta tersebut di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/5/2019)
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut lantaran mereka meyakini Neneng memang bersalah dalam kasus tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar jaksa membaca tuntutan.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta. Tak hanya itu, hak politik Neneng juga diminta dicabut oleh jaksa.
Jaksa mengatakan pihaknya yakin bahwa Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Selain Neneng, ada 4 anak buah Neneng yang turut dituntut dalam perkara ini, yakni Neneng Rahmi selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, serta Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurit jaksa, uang suap uang mengalir ke tangan terdakwa di atas berasal dari 4 terdakwa yang telah divonis sebelumnya, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.