Bekasi

Mengaku Tugas Dinas, Motor Sunardi Dibawa Kabur Polisi Gadungan

Oleh: Admin Senin 29 Apr 2019, 05:23 WIB
Pelaku penipu yang mengaku polisi provos di Polda Metro Jaya, EYP (26). (Dok. Humas Polres Metro Bekasi Kota)

BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Seorang pria asal Bekasi Barat, YEP (26) diamankan kepolisian karena perbuatannya membawa kabur motor Sunardi (30) seorang warga Pulogading, Jakarta dan mengaku-ngaku sebagai polisi padahal gadungan.

Peristiwa terjadi pada tanggal 4 April 2019. Saat itu, Sunardi mengaku bertemu dengan pelaku di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, lengkap dengan seragam polisinya. Pelaku kemudian meminjam motor Sunardi, mengaku untuk keperluan dinas. Akhirnya Sunardi yang luluh menyerahkan motor itu, namun motornya tak kunjung di kembalikan.  

“Pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mengaku sebagai anggota Provos Polda Metro Jaya berpangkat AKP meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan dinas namun motor milik korban tidak pernah dikembalikan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Minggu (28/4/2019).

Karena curiga, Sunardi kemudian melapor kepada polisi. Setelah pelacakan akhirnya pelaku berhasil diamankan di pada Jumat (26/4/2019) di Kranji. Saat pengamanan atribut polisi yang digunakan pelaku juga ditemukan. Sayangnya motor Sunardi tak ditemukan.

“Menurut pengakuan (pelaku) motor korban telah dijual ke daerah Surabaya,” jelas Erna.

Dalam pengembangan Polsek Bekasi Kota, perbuatan pelaku untuk memperdaya masyarakat dengan pengakuan sebagai polisi dilakukan tidak hanya sekali, dua kali. Terdapat beberapa di antara para korbannya lalu melapor ke kepolisian.

Pelaku juga bersaksi bahwa dirinya biasa melakukan aksi-aksi penipuannya itu dengan enam orang rekannya yang hingga saat ini masih dicari. Biasanya perbuatan kelompok polisi gadungan ini dilakukan dengan cara mengintimidasi dan memeras. Seperti kepada para gay yang tengah bermesraan.

“Dia mengaku sebagai anggota polisi menangkap dan mengintimidasi korban-korban dari kalangan gay yang sedang berdua dengan pasangan di kamar sewaan untuk kemudian diperas dengan alasan uang damai,” terang Erna.

Pelaku juga mengatakan telah melakukan perbuatannya ini berbulan-bulan lamanya. Saat ditanya berapa banyak korban hasil pemerasan, dia mengaku sudah tak terhitung banyaknya orang-orang berhasil dikelabui oleh pangkat fiktifnya.

Adapun karena aksi-aksinya tersebut, pelaku terancam pidana sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi