BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi digeruduk sejumlah massa mengatasnamakan Forum Komunikasi Intelektual Muda (FORKIM) dan Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB), Kamis (21/3/2019).
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Bawaslu dan Gakkumdu mengusut tuntas dugaan pelanggaran pemilu Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fitriana Fauzi. Dia diduga memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye dengan membagikan makanan bayi dan ibu hamil.
"Kami mendesak Bawaslu Kota Bekasi mengawal dan mengusut tuntas kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh intan Fauzi," ujar Koordinator Lapangan, Supriyadi dalam orasinya.
Supriyadi menegaskan, Bawaslu dan Gakkumdu tidak bermain-main dan tebang pilih menangani kasus pelanggar pidana pemilu. Hal tersebut terlihat dari minimnya kasus yang diproses sampai ke meja hijau.
Dia berpendapat, kasus Intan sudah jelas termasuk pelanggaran. Maka pintanya, agar kasus itu dituntaskan dengan seadil-adilnya.
"Seperti kasus Intan Fauzi yang dengan tanpa hak mendistribusikan program Kemenkes RI yang kemudian ditempel dengan stiker dirinya sebagai caleg DPR RI, yang hingga kini tidak juga sampai di persidangan," lanjutnya.
Terpisah, Komisoner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, kasus dugaan Intan masih terus berlanjut. Pihaknya bersama Gakkumdu masih memproses kasus tersebut, kendati mendapat kendala karena ketidakhadiran dua orang saksi dari timses.
Awalnya dua orang itu diundang bersamaan dengan kedatangan Intan untuk mengklarifikasi, pekan sebelumnya. Namun hari itu saksi tidak hadir. Kemudian Bawaslu melakukan pemanggilan kembali pada Rabu (20/3), namun saksi mangkir memberi lagi.
"Kalau mereka datang kan mereka bisa klarifikasi. Sebaliknya, karena mereka tidak datang kemungkinan dugaan pelanggaran itu benar adanya,” ujar Ali.
Dia pun memastikan tidak kembali mengundang saksi tersebut, namun akan kembali melanjutkan proses pendalaman kasus melalui Gakkumdu.