AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini dari perkembangan penyelidikan kasus kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026 malam yang menewaskan 16 orang wanita.
Status hukum dari kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan perubahan status pendidikan ini setelah penyidi mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta Pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," ujarnya dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Kamis, 30 April 2026.
Setidaknya 24 orang saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, tujuh di antaranya memiliki peran penting seperti petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis hingga pengendali perjalanan.

"Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ditambah tujuh orang," pungkasnya.
Pihak kepolisian diketahui menggandengn Tim Pusat Labiratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mendalami kecelakaan ini, khususnya kemungkinan adanya gangguan teknis.
Kekinian terdapat fakta baru dari sopir taksi online yang terlihat insiden yang statusnya masih sebagai saksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisal RRP ini baru bekerja sebagai driver pada 25 April 2026 atau dua hari sebelum kejadian.
"Bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026, jadi baru beberapa hari setelah kejadian dan melakukan pelatihan selama satu hari," jelas Budi.
Polisi pun akan mendalami sistem operasional dan standar perekrutan dari perusahaan taksi listrik milik perusahaan Green MS tersebut.***