AYOJAKARTA.COM – KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sudah dicairkan secara bertahap mulai, Senin (6/1/2024) oleh Diinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan kesempatan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang statusnya pernah dibatalkan.
Langkah tersebut dilakukan agar bisa meringankan beban kepada penerima manfaat dan memberikan akses pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Berikut Syarat Daftar dan Cek Penerima KJP Plus Januari 2025
Tentunya ada beberapa penyebab yang membuat status penerima manfaat dibatalkan sebagai penerima KJP Plus pada tahun 2024.
Penyebab Penerima KJP Plus Dibatalkan
Adapun penyebab status penerima Kartu Jakarta Pintar yang dibatalkan, seperti hasil verifikasi yang menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, terdapat penerima manfaat yang menggunakan daya listrik 1300 VA, mempunyai AC di rumah, bahkan mempunyai mobil atau kendaraan roda empat lainnya.
Tentunya indikasi tersebut menunjukkan bahwa peserta didik tersebut sudah tidak lagi dinyatakan layak untuk mendapatkan dana bantuan.
Walau begitu, banyak orang tua/wali siswa yang memprotes hasil verifikasi dan ingin adanya peninjauan ulang.
Nah, Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2025 ini telah memberikan kesempatan bagi penerima manfaat untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus.
Cara Mengaktifkan Status Penerima KJP Plus yang Dibatalkan
Berikut ini merupakan cara mengaktifkan kembali status penerima Kartu Jakarta Pintar yang sebelumnya pernah dibatalkan:
- Klarifikasi Data
Penerima wajib mendatangi kelurahan atau Disdik setempat untuk melakukan proses klarifikasi data, terutama terkait perubahan status ekonomi.
Tentunya keluarga peserta didik harus membawa bukti surat dari BAPENDA atau Samsat.
Dengan bukti tersebut keluarga peserta didik dapat membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Verifikasi Ulang
Setelah peserta didik menyelesaikan proses klarifikasi data, maka data tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas.
Penerima nantinya hanya perlu menunggu proses verifikasi ulang selesai.
Baca Juga: Syarat Baru Program PPG 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan Para Guru
- Penetapan Status Penerima
Jika penerima dinyatakan lulus dalam proses verifikasi ulang, maka status KJP Plus akan kembali diaktifkan.
Direncanakan bahwa proses pengaktifan kembali peserta Kartu Jakarta Pintar sudah dimulai pada bulan Januari ini.
Jadi, peserta didik telah diberikan kesempatan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding.
Maka dari itu, jangan sia-siakan kesempatan ini dan pastikan Anda segera melakukan klarifikasi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.***