Bisnis

4 Kategori Khusus Warga Jakarta yang Dapat Bansos KJP Plus Senilai Rp450 Ribu per Bulan

Oleh: Sarah Herfiana Senin 13 Jan 2025, 18:53 WIB
Ilustrasi warga Jakarta yang dapat bansos KJP Plus

AYOJAKARTA.COMKJP Plus Tahap I Tahun 2025 masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021.

Calon penerima manfaat bantuan sosial KJP Plus Tahap I Tahun 2025 harus mengetahui bahwa Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tersebut tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Adapun Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri kembali memberikan bantuan kepada warga DKI Jakarta.

Tujuan bantuan ini diberikan untuk meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya

Calon penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025 juga ternyata bisa mendapatkan saldo senilai Rp450.000 per bulan yang diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan yang mendukung perkembangan anak.

Mengacu hal tersebut, meyakinkan bahwa ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan yang layak.

Poin penting yang berhak mendapatkan dana ini hanya ada 4 katagori sebagaimana yang dikutip dari umsu.ac.id, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan ketentuan, inilah 4 kategori khusus warga Jakarta yang dapat bansos KJP Plus senilai Rp450 Ribu per bulan.

Baca Juga: Resmi Dijual! Segini Harga dan Spesifikasi iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max

1. Hal penting tersebut salah satunya adalah usia calon penerima.

Calon penerima manfaat KJP Plus adalah warga Jakarta yang berusia antara 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan syarat pendidikan formal.

2. Persyaratan selanjutnya adalah terdaftar di sekolah negeri atau swasta.

Calon penerima benar-benar harus terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki NIK dan berdomisili di Jakarta.

Ya, penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan beralamat di DKI Jakarta.

4. Tidak hanya tiga syarat di atas yang harus dipenuhi, para penerima juga harus terdaftar dalam DTKS.

Hal itu karena penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.***

Reporter Sarah Herfiana
Editor Desi Kris