AYOJAKARTA.COM - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mencapai kesepakatan penting.
Hal ini tentang untuk mengaktifkan kembali status penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang sebelumnya telah dihapus.
Keputusan bersejarah ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi E, Muhammad Thamrin.
Ia yang memastikan bahwa sebanyak 105.255 pemegang KJP Plus yang statusnya dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 tahun 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Bocoran Tips Lolos Verifikasi Agar Jadi Penerima Bantuan
Langkah strategis ini diambil secara mufakat untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat Jakarta.
Hal ini dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak dengan jadwal pencairan dana yang ditargetkan paling lanbat pada akhir Januari 2025.
Dikutip dari kanal YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/1/2025) Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi E atas respons cepat mereka terhadap keluhan warga yang status penerima KJP Plus nya dicabut.
Dalam implementasinya, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang KJP Plus nya dicabut pada tahap 2 tahun 2024 untuk melakukan klarifikasi.
Terutama bagi mereka yang terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau kondisi lain yang menyebabkan pemblokiran.
Proses ini akan dilanjutkan dengan pembuatan draft Surat Keputusan Gubernur pada awal tahun 2025.
Dengan tujuan memastikan seluruh pemegang KJP Plus telah melalui proses verifikasi yang clear and clean.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko.
Ia menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk melakukan klarifikasi sebaik mungkin.
Bagi warga yang tercatat memiliki mobil atau nilai NJOP di atas 1 miliar rupiah, namun merasa bahwa kepemilikan tersebut bukan atas nama mereka.
Dihimbau untuk segera melakukan proses perbaikan data melalui SKPD terkait, Samsat, atau Dinas Pajak.
Proses klarifikasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus benar-benar tepat sasaran.
Hingga dapat membantu masyarakat yang memang membutuhkan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.***