AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Namun, ada beberapa kasus di mana dana bantuan yang telah disalurkan kembali ke kas negara akibat ketidaktahuan penerima manfaat.
Kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kurang memahami mekanisme atau prosedur pencairan bansos.
Dikutip dari Youtube Naura Vlog pada Minggu, (12/1/2025), berikut adalah ulasan terkait kasus tersebut, sekaligus tips untuk menghindari situasi serupa di masa depan.
Baca Juga: Awas Jangan sampai Kelewat! Ini Dia Jadwal Lengkap Pencairan Dana BOS 2025 Seluruh Tahapan
Ada kasus, seorang KPM mencoba melakukan pengecekan saldo menggunakan aplikasi Livin by Mandiri.
Dari hasil pengecekan KPM tersebut, ditemukan saldo sebesar Rp1 juta yang tercatat pada 24 Desember 2024.
Sayangnya, saldo tersebut tidak sempat ditransaksikan hingga akhirnya kembali ke kas negara.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, mengapa bansos tidak bisa diambil?
Berdasarkan keterangan pada aplikasi, terdapat informasi “pendebitan otomatis KPM tidak transaksi akhir 2024 KEMENSOS.”
Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Dana BOS 2025 Dipercepat, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Hal ini menunjukkan bahwa dana bantuan sosial yang tidak digunakan dalam waktu tertentu akan dikembalikan ke kas negara.
Seorang KPM mengungkapkan bahwa bantuan sosial tersebut valid secara sistem, tetapi karena ketidaktahuan, dana tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Proses ini juga dibagi menjadi dua tahap:
- 31 Desember 2024, batas akhir bagi sebagian besar KPM untuk mencairkan dana bantuan.
- 15 Januari 2025, batas akhir bagi KPM lainnya yang masih memiliki waktu tambahan.
Ketidakjelasan informasi ini sering kali tidak hanya membingungkan penerima manfaat, tetapi juga para pendamping sosial yang seharusnya memberikan arahan kepada KPM.
KPM yang tidak mencairkan dana bantuan hingga batas waktu tertentu berisiko kehilangan status sebagai penerima manfaat di tahun berikutnya.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial memiliki sistem data yang dikenal sebagai blacklist hitam.
KPM yang tidak memanfaatkan bantuan sosialnya dapat dianggap mengabaikan program pemerintah, sehingga status penerimanya dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
“Kementerian Sosial terdapat data yang dinamakan data blacklist hitam, apabila ada KPM yang tidak melakukan transaksi bahkan sampai kembali ke kas negara, itu biasanya KPM yang mengabaikan bantuan sosial, dan itu bisa dialihkan kepada KPM yang lainnya,” jelas pengisi suara Naura Vlog.
Lantas, apa yang harus dilakukan agar bansos tidak hilang?
Baca Juga: PIP Anak Sekolah 2025 Akan Kembali Cair dalam Tiga Tahap! Cek Jadwal dan Besaran Dananya di Sini
Bagi KPM yang mendapatkan notifikasi saldo bantuan sosial melalui aplikasi m-banking, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera memproses pencairan dana.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
- Pastikan KPM secara berkala memeriksa saldo bantuan sosial menggunakan aplikasi m-banking atau melalui ATM.
- Jika ada kebingungan terkait bantuan sosial, segera konsultasikan dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
-Gunakan dana sesuai peruntukannya
Sebaiknya, dana segera digunakan untuk keperluan pokok seperti pangan atau pendidikan.***