Bisnis

KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Segera Cair, Penerima Wajib Siapkan Dokumen dan Kantongi 3 Syarat Mutlak Ini

Oleh: Adhianingtia Wulandari Jumat 10 Jan 2025, 14:00 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - KJP Tahap 1 Tahun 2025 dikabarkan akan segera cair.

Pencairan KJP Tahap 1 Tahun 2025 ini diprediksi akan dicairkan secara bertahap usai KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang lebih dulu cair sejak 6 Januari 2025.

Namun bagi siswa yang ingin menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 wajib mengantongi 3 syarat mutlak dibawah ini dengan persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan.

Berikut 3 syarat mutlak yang wajib dikantongi oleh para siswa yang akan menerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 yang dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, Jumat (10/1/2025):

Baca Juga: Tombol Pengisian DRH di SSCASN PPPK Kemenag Hilang? Ini Penyebabnya

· Aktif bersekolah dan terdaftar pada sekolah yang berada di wilayah DKI Jakarta

· Termasuk dari keluarga yang tercatat pada DTKS daerah atau data lain yang telah resmi ditetapkan oleh Gubernur

· Termasuk warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta dan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain dari Dukcapil

Itulah 3 syarat mutlak yang wajib dikantongi oleh para siswa yang ingin menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025, sedangkan untuk dokumen yang wajib disertakan guna menjadi penerima KJP Plus Tahun 2025 adalah

Baca Juga: RESMI! iPhone 16 Masih Tidak Boleh Masuk Indonesia, Apple Gagal Penuhi Syarat TKDN

1. Data diri sesuai form yang tersedia

2. Surat permohonan KJP Plus pada menu tersebut

3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP dan KK

5. Surat pernyataan tanggung jawab yang mutlak oleh Kepala Sekolah dengan dilengkapi materai

6. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional Pendidikan KJP Plus

7. Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan sesuai format

Demikian 3 syarat mutlak yang wajib dikantongi oleh para siswa yang ingin menjadi penerima dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 lengkap dengan beberapa dokumen yang wajib disertakan.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Desi Kris