Bisnis

Begini Cara Aktivasi KJP Plus yang Dicabut, KPM Bisa Kembali Dapat Dana Bantuan Pendidikan di Tahun 2025!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 03 Jan 2025, 18:35 WIB
Begini Cara Aktivasi KJP Plus yang Dicabut, KPM Bisa Kembali Dapat Dana Bantuan Pendidikan di Tahun 2025

AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait cara aktivasi KJP Plus yang sebelumnya pernah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Baru-baru ini ada kabar gembira terkait dengan penyaluran bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Selain kembali disalurkan pada bulan Januari, penerima yang status kepesertaannya dicabut kini berkesempatan untuk kembali mendapatkan dana bantuan pendidikan.

Baca Juga: WAH! Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Simak Peraturan MenPANRB Terbaru di Sini!

Kabar tersebut diketahui setelah Pemprov Jakarta melakukan rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta.

Dalam rapat tersebut, sekitar 105 ribu penerima KJP Plus yang status kepesertaannya dicabut pada 2024 akan kembali diaktifkan.

Sebelumnya, pada Tahap II tahun 2024, sekitar 105 ribu siswa tidak lagi tercatat sebagai penerima KJP Plus.

Keputusan tersebut didasari dari hasil verifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.

Namun, para penerima yang sebelumnya pernah dicabut kepesertaannya kini bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.

Baca Juga: INFO TERBARU! Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024, Jangan Sampai Terlewatkan

Cara Aktivasi KJP Plus yang Dicabut

Berikut ini merupakan cara aktivasi KJP Plus yang pernah dicabut oleh Pemprov pada tahun 2024:

- Klarifikasi ke Kelurahan

Penerima harus mengunjungi kantor kelurahan untuk memberikan klarifikasi terkait kondisi mereka.

Dalam proses ini, penerima wajib membuktikan bahwa mereka tidak memiliki kendaraan roda empat maupun aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

- Klarifikasi ke Dinas Pendidikan

Cara selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan. Pada proses ini penerima menjelaskan kondisi mereka yang seharusnya masuk ke kategori siswa yang seharusnya diprioritaskan.

Baca Juga: PENTING! PPG Prajabatan Guru 2025 Akan Segera Dibuka, Cek Cara Daftar yang Wajib Diketahui Oleh Honorer

- Verifikasi Data

Pada tahap ini, data penerima akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus.

Setelah itu, penerima hanya perlu menunggu keputusan dari proses klarifikasi dan verifikasi.

Apabila dinyatakan lolos dalam proses tersebut, maka status kepesertaan bisa kembali aktif dan ada kemungkinan dana bantuan sudah bisa dicairkan pada Januari 2025.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky