Bisnis

Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ternyata Bansos Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Hubungan dengan PPN 12 Persen

Oleh: Karseno AJ Rabu 01 Jan 2025, 21:54 WIB
Ilustrasi. Diskon Listrik 50 Persen

AYOJAKARTA.COM - Selain program Makan Bergizi Gratis, jenis bantuan sosial yang akan dimulai di awal tahun 2025 adalah tarif diskon listrik 50 persen.

Menyasar kepada pelanggan Pascabayar maupun Prabayar, pemberian bantuan sosial berupa diskon listrik 50 persen merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Diberikan secara khusus bagi seluruh pelanggan rumah tangga dengan pemakaian daya maksimal 2200 VA, bantuan sosial diskon listrik 50 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Menurut Presiden, pemberian bantuan sosial berupa potongan sebesar 50 persen harga tarif listrik merupakan bagian dari stimulus ekonomi.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Simak Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen, Hanya 4 Kategori Saja Ya!

Disamping memberikan potongan harga listrik, Presiden juga menyebut sejumlah bantuan sosial yang akan terus disalurkan kepada para penerima manfaat.

Adapun jenis bansos yang telah dipersiapkan pemerintah antara lain beras bagi 16 juta penerima, pembiayaan industri padat karya, serta insentif bagi pekerja kategori tertentu.

Selain menyasar kepada pelanggan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA, batas maksimal juga diberlakukan bagi rumah tangga berkapasitas 1,300 dan 2,200 Volt Ampere.

Terkait dengan segmentasi penerima bantuan sosial berupa potongan listrik sebesar 50 persen, pemerintah memberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: iPhone 16 Kanapa Gagal Rilis Januari 2025 di Indonesia? Ternyata Ini Alasannya

Bukan lagi diperuntukkan khusus bagi KPM bansos yang terdata dalam DTSE, potongan listrik juga berlaku bagi seluruh pelanggan PLN rumah tangga maksimal 2,200 VA.

Pernyataan terkait pemberian diskon listrik sebesar 50 persen, selain disampaikan Presiden juga sebelumnya sudah disinggung oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM.

Dalam keterangan kepada awak media, Bahlil menyebut potongan harga tarif listrik memiliki tujuan lain disamping untuk meringankan beban masyarakat di awal tahun 2025.

“Diskon tarif listrik 50 persen itu untuk pelanggan dibawah 2200 Volt Ampere, itu sebagai sebagai bantalan ketika kenaikan PPN 12 persen,” ungkapnya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/1/2025). 

Lebih lanjut, Bahlil menyebut pemberian potongan harga listrik hanya diberikan selama dua bulan agar masyarakat tidak mengalami guncangan atas kenaikan PPN 12 persen.

Dengan adanya potongan tarif listrik, pelanggan yang dinyatakan memenuhi kriteria akan membayar separuh dari tagihan normal.

Bagi pelanggan Pasca Bayar, dampak potongan tarif listrik dapat dirasakan saat periode tagihan di awal bulan Februari mulai diterbitkan.

Sementara bagi pelanggan Prabayar atau menggunakan token, implikasi diskon tarif listrik akan secara otomatis disesuaikan melalui pembelian KWH yang digunakan.

Mengingat pemberian diskon hanya berlangsung selama dua bulan, pengguna daya listrik jenis prabayar atau menggunakan token akan diberikan batas maksimal pembelian. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris