AYOJAKARTA.COM - KJP Plus merupakan salah satu program Pemprov Jakarta yang dibuat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Program resmi itu disusun untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
KJP Plus yang memberikan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini seringkali mencabut bantuan untuk siswa akibat ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status penerima yang tidak memenuhi kriteria program.
Bila ada yang mengalami hal tersebut, tidak perlu khawatir karena kini ada cara untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus.
Baca Juga: iPhone 16 Rilis Januari 2025 di Indonesia, Benarkah? Intip Kisaran Harganya di Sini
Pemprov Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mulai pada Januari 2025 telah menyiapkan solusi bagi 105.225 siswa penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut.
Muhammad Thamrin Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bahkan menyampaikan bahwa dana KJP Plus akan cair paling lambat akhir Januari 2025.
Di mana dia menyampaikan bahwa pencabutan status penerima KJP Plus dilakukan pada Tahap II tahun 2024 setelah melalui verifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Bagi penerima yang statusnya dicabut dapat melakukan klarifikasi ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon 50 Persen saat Bayar dan Beli Token Listrik, Bisa Lewat Alfamart dan Indomaret
Berikut ini tiga cara aktivasi kembali KJP Plus yang tekah dicabut, dikutip dari fahum.umsu.ac.id, Selasa (31/12/2024):
1. Klarifikasi data ke kelurahan
Penerima harus mengunjungi kelurahan terdekat untuk memberikan klarifikasi tentang kondisi sebenarnya, apakah benar memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar atau tidak.
2. Klarifikasi data ke Kantor Dinas Pendidikan
Dalam proses tersebut, penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak lagi mempunyai kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar dengan cara klarifikasi data ke Kantor Dinas Pendidikan.
Tujuan lain klarifikasi data ke Kantor Dinas Pendidikan adalah untuk konfirmasi bahwa mereka memang bukan berasal dari kelompok non-prioritas.
3. Proses verifikasi ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat KJP Plus di Januari 2025 mendatang.***