AYOJAKARTA.COM – Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah dibuka pada Minggu (7/8/2022) jam 12.00 WIB. Informasi ini dilihat melalui laman akun Instagram @prakerja.go.id.
Untuk kamu yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, nanti kamu bisa langsung login Prakerja Gelombang 40.
Adapun cara untuk login ke dasboard prakerja.go.id, menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Orang yang Lahir di Bulan Ini Sudah Punya Dasar Jadi Orang Kaya, Bulan Apakah Itu?
Klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 40. Setelah itu, kamu tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 40 di dashboard.
Sebelum itu, kamu harus tahu cara untuk mendaftar ke Kartu Prakerja Gelombang 40 yang bisa dilakukan melalui laman resmi PraKerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Pendaftaran ini secara langsung bisa diakses di dashboard Kartu Prakerja, sebelum itu harus memiliki akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Bacaan Dzikir di Hari Asyura, Sempurnakan Ibadah di 10 Muharram
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat akun Kartu Prakerja:
- Buka browser di HP atau laptop. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
- Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", kemudian klik "Daftar".
- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
Baca Juga: Nasehat Mbah Moen, Jangan Meludah Sembarangan di 2 Tempat Ini Bikin Rezeki Seret. Mana Saja ?
Syarat daftar Kartu Prakerja adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.