Bisnis

Wajib Tahu Nih! KJP Tahap 2 2024 Dibatalkan? Sanggah Sekarang Juga Secara Online, Mudah dan Cepat

Oleh: Indra Purwatama Rabu 25 Des 2024, 21:22 WIB
Penerima KJP Plus tahap 1 2024 yang telah dibatalkan, sanggah sekarang juga secara online

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi kesempatan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2024 yang dibatalkan pada tahap 2 untuk ajukan sanggah.

Pembatalan KJP Plus tersebut biasanya disebabkan karena deteksi kepemilikan kendaraan roda empat atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di atas Rp1 miliar.

Proses sanggahan KJP Plus dibatalkan kini bisa dilakukan secara online yang memberikan kemudahan bagi penerima yang terdampak.

Bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang mengalami pembatalan pada tahap 2 karena dua alasan, proses sanggahan bisa dilakukan melalui website edujakarta.id/sanggahan.

Baca Juga: Kemenperin Sudah Berikan Apple Lampu Hijau, Tapi Kenapa iPhone 16 Belum Boleh Dijual? Simak Penjelasannya

Tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan, penerima KJP Plus cukup mengakses website tersebut dan mengunggah dokumen pendukung.

Dikutip dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN, Rabu (25/12/2024) langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses website yang telah disediakan.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, kemudian sistem akan menampilkan data penerima KJP Plus dan alasan pembatalan.

Selanjutnya, penerima KJP Plus yang merasa keberatan bisa mengunggah dokumen pendukung.

Baca Juga: PPN 12 Persen Diberlakukan Per Januari 2025, Gaji dan Tunjangan Guru PNS Ikut Dipotong? Simak di Sini

Jika penerima terdeteksi mempunyai kendaraan roda empat, unggah bukti dari kantor Samsat yang menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut.

Sementara bagi yang terdeteksi memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar, unggah juga bukti dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menyatakan bahwa itu tidak benar.

Selain mengunggah dokumen tadi, penerima KJP Plus juga akan diminta untuk menulis catatan secara singkat yang menjelaskan alasan penyanggahan.

Setelah semua dokumen diunggah dan catatan sudah ditulis, proses pengunggahan telah selesai.

Bagi penerima KJP Plus tidak perlu lagi untuk mengunjungi kantor pemerintahan secara langsung.

Sistem ini tentu dirancang untuk memberikan kemudahan serta efisiensi bagi para penerima KJP Plus.

Proses sanggahan ini sepenuhnya dilakukan secara online supaya bisa menghemat waktu, biaya, dan juga tenaga.

Para penerima KJP Plus tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus sanggahan terkait KJP.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Intip Daftar Formasi dengan Gaji di Atas 10 Juta untuk Lulusan S1, Cek Ada Pilihanmu

Para penerima KJP yang memenuhi kriteria tapi mengalami pembatalan diharapkan bisa segera melakukan sanggahan.

Kesempatan ini diberikan supaya penerima bisa kembali dapat bantuan KJP di tahap yang selanjutnya.

Informasi tersebut juga diharapkan bisa disebarluaskan ke penerima KJP lainnya yang belum mengetahui adanya fasilitas sanggahan secara online.

Dengan adanya fasilitas sanggahan online ini diharapkan proses verifikasi data KJP bisa lebih akurat dan tepat sasaran.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Desi Kris