TEBET, AYOJAKARTA -- Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Sementara itu, upah minimum tahun 2022 akan naik setelah pada tahun sebelumnya tidak ada kenaikan karena pandemi Covid-19.
Dialog selama dua hari, 21 s.d 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum.
Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum," ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas, Sabtu 23 Oktober 2021.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19," katanya.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi bagi seluruh pihak.
Di satu sisi dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh, di sisi lain tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional.”
Upah Minumum Naik
Indah Putri Anggoro memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian tetapi penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan Upah Minimum.
Depenas dan LKS Tripnas, menurut dia, berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum tetapi juga mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas.
“Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," katanya.
Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada Upah Minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.
"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.