Bisnis

6 Kriteria Baru Penerima Bantuan PIP Tahun 2025, Peserta Didik dengan Ciri-ciri Ini akan Jadi Prioritas

Oleh: Admin Sabtu 21 Des 2024, 06:17 WIB
Ilustrasi kartu PIP

AYOJAKARTA.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan Pendidikan yang banyak dinanti oleh masyarakat.

Namun, di tahun 2025 rupanya ada kriteria baru untuk penerima bantuan PIP.

Bantuan PIP ini masih diharapkan bisa cair terus di tahun depan.

Bantuan PIP akan diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Tidak Ada Pre Order! iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia, Ini Penjelasan dari Kemenperin

Lalu apa kriteria baru untuk penerima bantuan PIP? Apakah kamu masih termasuk?

Simak penjelasan berikut dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Sabtu (21/12/2024):

PIP merupakan program bantuan untuk para siswa Indonesia demi meningkatkan akses dan kulaitas Pendidikan.

Bantuan ini dikelola langsung oleh tiga kementerian yaitu, Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.

Baca Juga: Mantap! Tak Hanya Gaji PNS, THR Juga Ikut Naik di Tahun 2025? Segini Nominal Tiap Golongan I- IV

Agar bisa menerima bantuan PIP ini, para siswa harus memenuhi kriteria sebagai berikut

- Pemegang KIP

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi syarat utama untuk penerima bantuan PIP.

Dengan begitu, calon penerima otomatis akan terdaftar di rekening SimPel dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

- Dari keluarga yang kurang mampu

Kriteria kedua, calon penerima harus dari keluarga yang kurang mampu.

Calon penerima yang belum memiliki KIP bisa mengajukan ke pihak sekolah dengan membawa KK, surat keterangan desa/ keluarahan.

- Terdapat di DTKS

Selain dari keluarga kurang mampu, penerima juga harus terdata di DTKS.

DTKS sendiri merupakan sistem kumpulan data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Kado Spesial untuk Pensiunan PNS, Gaji dan THR Tahun 2025 Alami Kenaikan, Ini Estimasi dan Tanggal Cairnya...

- Peserta berprestasi

Calon penerima juga harus termasuk peserta berprestasi.

Baik dari bidang akademik maupun non akademik.

- Dari daerah 3T, (tertinggal, terdepan, dan terluar)

Bagi mereka yang tinggal di wilayah akses terbatas Pendidikan akan mendapat prioritas sebagai penerima PIP tahun 2025.

Mereka harus mendapat Pendidikan yang setara seperti di daerah maju.

- Memiliki kondisi khusus

Siswa atau anak yang memiliki kondisi khusus juga akan menjadi prioritas penerima PIP tahun 2025.

Seperti terdampak musibah, bencana alam hingga kehilangan orang tua.

Bagi mereka yang memenuhi kriteria di atas bisa mengajukan bantuan melalui pihak sekolah dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Desi Kris