Bisnis

Awas Gagal Cair! Ini Penyebab KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Dicabut, Siswa SD sampai SMA Wajib Perhatikan Hal Ini Ya

Oleh: Lilia Sari Rabu 18 Des 2024, 14:06 WIB
Ilustrasi penyebab KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dicabut

AYOJAKARTA.COM - Tidak sedikit siswa sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) yang statusnya sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dicabut atau dibatalkan.

Pencabutan status penerima KJP Plus tahap 2 ini ternyata ada penyebabnya.

Setidaknya ada lima penyebab KJP Plus tahap 2 dicabut yang harus diketahui.

Selain itu, ada solusi bagi penerima yang merasa keberatan dengan penyebab dicabutnya status penerima KJP Plus.

Baca Juga: Banyak Penumpang Dirugikan, Penerbangan Batik Air Yogyakarta-Jakarta Delay 4 Jam di Bandara YIA

Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @ekanuraripin, ternyata ini penyebab KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dicabut.

- Status penerima KJP Plus dicabut karena keluarga atau orang tua penerima terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau mobil.

Jika merasa tidak memiliki, datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk menyanggahnya.

- Status sebagai penerima KJP Plus dicabut karena terdeteksi memiliki rumah NJOP 1 M.

Jika tidak merasa memiliki maka bisa menyanggahnya dengan melakukan konfirmasi ke Bapenda kecamatan masing-masing.

- Status KJP Plus dicabut karena proses input belum selesai.

Untuk masalah ini, penerima bisa melakukan konfirmasi ke sekolah masing-masing.

Kemungkinan ada kendala saat input pendaftaran sehingga prosesnya tidak selesai.

Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2024! Cek Informasi Lengkap di Sini

- Status KJP Plus dicabut karena tidak masuk DTKS yang dikirim Dinsos.

Data penerima tidak terdaftar di dalam DTKS yang dikirim Dinsos sebagai acuan pemberian bantuan.

- Status KJP Plus dicabut karena tidak ditetapkan sebagai penerima skala prioritas.

Siswa yang tidak masuk ke dalam skala prioritas untuk mendapatkan KJP Plus maka akan dicabut penerimaannya.

Bagi siswa yang belum masuk DTKS usulan Dinsos maupun yang belum masuk penerima skala prioritas bisa mengajukan KJP Plus tahap berikutnya.

Demikian adalah informasi tentang penyebab KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dicabut.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky