AYOJAKARTA.COM – Pada Juli 2024 lalu pemerintah memutuskan untuk melakukan mutasi data dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara terhadap sejumlah KPM bansos PKH dan BPNT.
Melalui perpindahan data penerima dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara, pemerintah berharap proses penyaluran bansos bagi KPM PKH dan BPNT akan menjadi lebih efisien.
Upaya tersebut, sempat menimbulkan berbagai pertanyaan serta dugaan lantaran para KPM bansos PKH dan BPNT Peralihan tidak juga mendapatkan pencairan.
Baca Juga: Heboh! Ustadz Adi Hidayat Buka Suara Usai Disebut Gantikan Gus Miftah Jadi Stafsus, Benarkah?
Sempat mengalami penundaan pencairan hingga hampir mencapai enam bulan, kabar baik mulai dirasakan sejumlah KPM Peralihan menjelang akhir tahun.
Selain menyasar kepada pemilik kartu KKS Baru atau metode penyaluran setiap dua bulan, kabar baik juga menyapa KPM PKH dan BPNT yang memiliki metode salur tiga bulanan.
Berdasarkan hasil pantauan terkini di aplikasi SIKS-NG, sejumlah KPM Peralihan yang disalurkan setiap tiga bulan kini mulai menunjukkan perubahan status.
Untuk memastikan percepatan proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT bagi KPM Peralihan, pemerintah mulai kembali merangkul PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos.
Adapun status yang saat ini terpantau pada aplikasi SIKS-NG adalah munculnya keterangan Surat Perintah Membayar atau SPM.
Mengacu pada perubahan status tersebut, dapat dipastikan proses penyaluran bansos bagi para KPM PKH dan BPNT Peralihan tinggal menunggu hitungan hari.
Baca Juga: KIP Direvisi! Pemerintah Perluas Jangkauan Kartu Indonesia Pintar hingga Ke Daerah Terpencil
Untuk melakukan prediksi terkait kepastian waktu pencairan bansos tiga bulanan, berikut adalah tahapan-tahapan yang masih perlu dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Setelah muncul status SPM yang berarti dana bansos dari Kemenkeu sudah tersimpan di rekening PT Pos, tahapan selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Dinsos setempat.
Hasil dari proses koordinasi antara PT Pos dengan Dinas Sosial, Pemangku Wilayah dan Aparat Keamanan, adalah dengan mulai menerbitkan undangan pencairan untuk KPM.
Setiap undangan yang sudah dicetak oleh PT Pos selanjutnya akan didistribusikan melalui Kelurahan dengan melibatkan Pendamping Sosial di masing-masing wilayah.
KPM yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos akan diminta untuk mendatangi unit PT Pos di lokasi tertentu sesuai dengan jadwal masing-masing.
Baca Juga: WhatsApp Kamu Belum Muncul Meta AI? Coba Lakukan 3 Langkah Ini Ya!
Mengingat penyaluran bansos tiga bulanan sempat ditunda sejak Juli 2024, masing-masing KPM Peralihan berpotensi mendapat bantuan hingga jumlahnya mencapaiRp 5.400.000.
Rincian bantuan tersebut adalah hasil akumulasi nominal bantuan tahap Ketiga dan Keempat atau periode salur Juli-September serta Oktober-Desember.
Adapun bantuan senilai Rp5.400.000 atau Rp2.700.000 per tiga bulanan tersebut diperuntukkan khusus bagi KPM pemilik kategori Korban Pelanggaran HAM Berat. ***