AYOJAKARTA.COM - Pemerintah dikabarkan sudah mulai pencairan bansos khusus lansia mulai hari ini Kamis (12/12/2024).
Bansos lansia ini akan dibagikan kepada KPM masing-masing sebesar Rp900 ribu.
Namun tidak semua lansia bisa menerima bansos ini loh.
Baca Juga: Bagaimana Nasib KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas? Ini Solusinya
Terdapat beberapa kategori lansia untuk bisa mendapat bansos ini yang sudah ditetapkan leh pemerintah melalui DInas Sosial DKI Jakarta.
Bantuan khusus lansia yang dimaksud adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Apa saja? Simak info berikut ini dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Hore Ada Titik Terang! iPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia, Berapa Harganya? Cek Prediksi di Sini
Sebagai informasi, KLJ merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang kurang mampu.
Besaran dana KLJ yang diberikan kepada KPM adalah Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu untuk tiga bulan sekaligus
Kriteria penerima KLJ ini adalah lansia berusia minimal 60 tahun, tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong sebagai lansia kurang mampu.
Kemudian berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP dan KK, serta hidup dalam kondisi bergantung pada pihak lain untuk memenuhi hidup.
Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar di DTKS.
KLJ Rp900 ribu yang cair kali ini merupakan bansos periode Oktober-Desember 2024.
Bagi para KPM, sudah bisa mulai untuk mengecek saldo di ATM secara berkala.
Demikian informasi mengenai pencairan nsos KLJ Rp900 ribu periode Oktober-Desember 2024.***