AYOJAKARTA.COM - Program bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 periode November-Desember 2024 telah dicairkan mulai 6 Desember kemarin.
Dalam proses pencarian dana KJP Plus tahap 2 ini ditemukan sejumlah peserta didik yang gagal menerima saldo.
Diketahui, KJP Plus adalah bantuan yang akan diberikan kepada peserta didik, baik dari jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, hingga SMK dengan syarat harus berdomisili dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu tujuan KJP Plus adalah meningkatkan layanan atau akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan pendidikan.
Namun, tak semua peserta didik mendapatkan dana KJP Plus.
Adapun yang menjadi penerimanya adalah mereka yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Baru-baru ini, ada kabar yang menyatakan bahwa ada sejumlah KPM KJP Plus yang gagal menerima saldo.
Kira-kira, apa penyebabnya? Berikut penjelasannya:
- Peserta didik terdeteksi di KK berasal anggota keluarga yang merupakan ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN.
- Orang tua peserta didik dinyatakan sudah sejahtera dan mampu oleh pemerintah daerah terkait.
- Tidak ditemukan alamat domisili peserta didik sehingga pemerintah tidak dapat memvalidasi datanya.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Alasan Kenapa Meta AI Tidak Muncul di WhatsApp
- Orang tua peserta didik terbukti memiliki harta bergerak dan aset dalam jumlah yang besar.
- Orang tua peserta didik memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK/UMP wilayah DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima sudah meninggal dunia.
- Peserta didik pindah domisili atau bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
- Peserta didik sudah tidak mendapat rekomendasi dari pemda setempat terkait kelayakan menerima KJP Plus.
Demikian adalah penyebab dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 gagal disalurkan.***