AYOJAKARTA.COM - Mulai tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menghapus data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data DTKS yang selama ini digunakan pemerintah terutama Kemensos ketika akan menyalurkan bansos, akan resmi dihapus mulai tahun 2025.
Selama ini, nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos dari pemerintah diambilkan dari data DTKS.
Baik untuk bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: CEK! 10 Bansos yang akan Disalurkan di Tahun 2025, Ada yang Baru atau Tetap Sama?
Namun, terhitung tahun 2025 sudah tidak ada dan digantikan dengan Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi.
Lalu bagaimana nasib KPM yang selama ini namanya masuk dalam DTKS? Apakah tetap bisa menerima bansos?
"Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi akan dijadikan pedoman semua kementerian dan lembaga," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul seperti dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube @ArfanSaputraChannel, Senin 9 Desember 2024.
Saat ini masih dalam tahap sinkronisasi nama-nama di Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika sudah selesai, datanya akan dikembalikan ke Kemensos dan dijadikan sumber siapa saja yang berhak menerima bansos.
Untuk itu, Kemensos mengajak para pendamping untuk terus melakukan updating data.
Mengingat selama ini data itu bersifat dinamis. Karena ada penerima yang meniggal dunia, pindah alamat hingga naika taupun turun kelas.
Melalui data tunggal ini diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Sebab, diakui atau tidak selama ini terdapat sejumlah bantuan yang kuran tepat sasaran.
Dimana bantuan justru diterima oleh mereka yang tidak berhak. Sedangkan yang berhak ustru tidak mendapatkan bantuan.
Pendamping juga bisa melakukan pemantauan lewat aplikasi cek bansos. Terutama pada klausul usul sanggah.
Karena berdasarkan data statistik, selama ini hanya ada usul saja. Sedangkan sanggahnya tidak ada.
Dan tahun depan setiap pendamping bisa menggradasi setidaknya 10 KPM setiap tahun, sehingga bansos yang diterima kepada mereka yang benar-benar berhak.***