AYOJAKARTA.COM - Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2024, sudah mulai disalurkan sejak 6 Desember 2024.
Bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini diberikan kepada 523.622 peserta didik.
Kabar ini diumumkan melalui akun Instagram @upt.p4op yang dikutip pada Senin (9/12/2024).
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," begitu bunyi pengumuman di Instagram @upt.p4op.
Baca Juga: INFO GEMPA! Gempa Guncang Garut 4.6 M Hari Ini Terasa hingga Bandung Selatan
Bantuan yang cair adalah KJP Plus untuk periode November dan Desember.
Untuk menerima bantuan KJP Plus ini, tentunya peserta didik harus melalui beberapa tahapan.
Berikut ini adalah tahapan untuk mendapatkan bantuan KJP Plus:
Baca Juga: Kenapa Dana PIP Desember 2024 Belum Cair? Coba Cek Rekening Sekarang
1. Pembuatan rekening Bank DKI
2. Mencetak buku tabungan dan kartu debit
3. Penerima diundang Bank KI untuk mengambil buku ATM dan buku tabungan
3. Penyaluran dana akan dilakukan di buku tabungan dan ATM yang diterima penerima.
Kira-kira kamu sudah masuk di tahap yang mana?
Untuk nominal yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang Pendidikan, yakni sebagai berikut:
SD/ MI:
- Biaya Rutin Per Bulan: Rp135 ribu
- Biaya Berkala Per Bulan: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp130 ribu
SMP/MTs:
- Biaya Rutin Per Bulan: Rp185 ribu
- Biaya Berkala Per Bulan: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp170 ribu
Baca Juga: Cara Memunculkan Fitur Meta AI di WhatsApp, Ikuti Langkahnya Berikut
SMA/ MA:
- Biaya Rutin Per Bulan: Rp235 ribu
- Biaya Berkala Per Bulan: Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp290 ribu
SMK:
- Biaya Rutin Per Bulan: Rp235 ribu
- Biaya Berkala Per Bulan: Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp240 ribu
PKBM:
- Biaya Rutin Per Bulan: Rp185 ribu
- Biaya Berkala Per Bulan: Rp115 ribu.***