AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 6 Desember 2024, kemarin, pemerintah melaksanakan pencairan bantuan sosial (Bansos) yang mencakup dua jenis bantuan utama, PKH dan BPNT.
Pencairan dilakukan melalui kartu KKS yang diterbitkan oleh berbagai bank, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Besaran bantuan tunai adalah Rp400.000 per penerima manfaat.
Menarik untuk dicatat, status pencairan bantuan sosial PKH dana BPNT ini berbeda-beda di setiap bank penyalur dan wilayah.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, Sabtu (7/12/2024) rincian pencairan menunjukkan variasi yang kompleks. Di Bank BRI, mayoritas saldo Rp400.000 merupakan bantuan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024.
Sementara di Bank BNI, saldo senilai Rp400.000 masih didominasi oleh bantuan PKH untuk periode yang sama.
Bank Mandiri dan BSI menunjukkan pencairan yang lebih minimal, dengan sebagian kecil penerima manfaat yang mendapatkan bantuan.
Seain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg sebagai tahap akhir di tahun 2024.
Baca Juga: Muncul di Fitur Baru, Ada Cara Menghapus Meta AI di WhatsApp?
Hal ini dilaksanakan dengan di distribusi melalui PT Pos Indonesia dan transportasi lainnya.
Khusus untuk wilayah Tanjung Balai, pencairan bantuan pangan beras dijadwalkan pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2024.
Bantuan sosial mencakup berbagai komponen, meliputi bantuan untuk anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak balita.
Pencairan dilakukan secara bertahap, yang berarti tidak semua penerima manfaat akan menerima bantuan pada waktu yang sama.
Bagi mereka yang belum menerima, disarankan untuk bersabar, memperbanyak doa, dan menjalin komunikasi dengan pendamping sosial atau operator setempat.
Terdapat beberapa catatan penting bagi penerima manfaat:
1. Disarankan untuk memanfaatkan aplikasi mobile banking seperti BRImo untuk memudahkan pengecekan saldo.
2. Bagi mereka yang ingin mengetahui status bantuan sosial, dapat mengecek melalui operator SIKS-NG (sistem informasi).
Baca Juga: Cara Menghilangkan Meta AI di WhatsApp, Bisakah?
Beberapa kendala pencairan dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti status kepegawaian, pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Atau telah tidak layaknya penerima bantuan berdasarkan verifikasi pemerintah daerah.***