AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial telah merilis pencairan bantuan sosial untuk periode November hingga Desember 2024 melalui berbagai bank seperti BRI, BNI, BSI dan juga bank Mandiri.
Para keluarga penerima bantuan sosial dapat mencairkan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, dengan beberapa variasi mekanisme pencairan tergantung pada kategori penerima.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang telah terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk mendapatkan bantuan, penerima harus memenuhi minimal satu dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, kesehatan atau kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Menanti Kepastian Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025, Pemerintah Diminta Transparan!
Setiap komponen ini memiliki kategori spesifik dengan nominal bantuan yang berbeda.
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, Sabtu (7/12/2024) komponen pendidikan PKH memberikan bantuan berjenjang, mulai dari sekolah dasar (SD) menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, sekolah menengah pertama (SMP) menerima Rp1.5 juta pertahun, dan sekolah menengah atas (SMA) menerima Rp2 juta per tahun.
Komponen kesehatan mencakup ibu hamil dan balita dengan masing-masing bantuan Rp3 jutaan per tahun.
Bantuan sosial tahun 2024 merupakan tahun transisi dari metode pencairan tunai melalui kantor Pos ke sistem transfer langsung mengguna KKS.
Baca Juga: SEGERA CAIR 2 BULAN? CEK Ketentuan dan Manfaat KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Hal ini mengakibatkan beberapa perbedaan dalam mekanisme pencairan, termasuk pencairan dobel untuk KPM yang mengalami perpindahan sistem dan keterlambatan pencairan.
Pencairan bantuan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap setiap 2-3 bulan.
Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan verifikasi dan validasi berkelanjutan terhadap status penerima manfaat.
Setiap periode akan dilakukan pemutakhiran data untuk memastikan penerima bantuan masih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk bantuan BPNT, penerima bantuan akan mendapatkan Rp400 ribu per periode, dengan pencairan untuk dua bulan sekaligus pada November dan Desember 2024.
Bagi penerima yang mengalami keterlambatan, terdapat skema pencairan enam bulan sekaligus dengan total bantuan BPNT mencapai Rp1,2 juta.
Proses verifikasi dan validasi terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, seperti anak yang sudah tidak bersekolah atau mengalami perubahan status, akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial PKH tersebut.***