Bisnis

Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair! Berikut Langkah-langkah Cek Status Penerima

Oleh: Lilia Sari Sabtu 07 Des 2024, 12:26 WIB
Ilustrasi cara cek penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi warga DKI Jakarta yang menjadi penerima kartu Jakarta pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024.

Dana KJP Plus kini sudah mulai dicairkan sejak tanggal 6 Desember 2024 kemari

Diketahui, jumlah penerima KJP Plus kali ini sebanyak 523.622 peserta didik.

Baca Juga: Respons Kemensos Soal Wacana Subsidi BBM Diganti BLT: Yang Dipilih Nantinya untuk Kepentingan Masyarakat

Penerima dana KJP Plus ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, buku, laptop, sepatu, hingga perlengkapan sekolah lainny

Dengan ini, KJP Plus diharapkan dapat mendukung anak-anak dari keluarga yang kurang mampu atau mengalami kesulitan ekonomi untuk mendapatkan pendidikan yang laya

Nah, siapa saja yang menjadi penerima KJP Plus?

Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go id, berikut adalah langkah-langkah cek status penerima KJP Plu

- Buka laman kjp.jakarta.go.i

- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP

- Akan muncul kolom "Periksa Status Penerimaan KJP". Masukkan NIK di kolom yang tepa

- Pada kolom "Pilih Tahun", pilih tahun 202

- Pada kolom "Pilih Tahap", pilih tahap I

- Terakhir, klik tombol "Cek

Baca Juga: Masuk list! 7 Hp VIVO dengan Harga Terbaik di Akhir Tahun 2024

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul informasi, seperti nama, sekolah, dan status pencarian dan

Demikian langkah-langkah untuk cek status penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky