Bisnis

Catat Ya! Hanya Kriteria KPM Ini yang Berhak Bansos Program KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Kamu Termasuk?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Sabtu 07 Des 2024, 07:00 WIB
Kriteria Penerima Bantuan KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini kriteria dari program pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024.

Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima program KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana dari program KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

Baca Juga: Rilis 10 Desember 2024, Realme C75 Jadi Smartphone Pertama dengan Sertifikasi IP68 & IP69 Pertama di Kelasnya

Dana yang disalurkan untuk periode November - Desember 2024, setelah sempat tertunda karena Pilkada serentak.

Karena dana KJP Plus itu diambilkan dari APBD DKI Jakarta, maka penyalurannya harus ditunda hingga Pilkada serentak berlangsung.

Ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id, Sabtu 7 Desember 2024, berikut kepentingan pemenuhan kriteria program pembelian KJP Plus.

- tidak merokok dan/atau mengkonsumsi narkoba


- orang tua penerima tidak memiliki penghasilan yang memadai


- menggunakan transportasi umum


- daya beli untuk peralatan sekolah seperti sepatu dan seragam sekolah rendah

Baca Juga: Walau Terpencil, Platform Pembelajaran Pijar Sekolah Tingkatkan Efektivitas Pengajaran


- daya beli untuk perlengkapan sekolah, seperti buku, tas dan alat tulis rendah


- daya beli untuk konsumsi makan atau jajan rendha


- daya pemanfaatan internet juga rendah


- tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, terutama yang harus mengeluarkan biaya.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky