Bisnis

Mudah! Begini Cara Cepat Membuat SKTM Lewat Online untuk Daftar KJP Plus, Catat Semua Persyaratannya!

Oleh: Aini Arifah Putri Rabu 04 Des 2024, 16:56 WIB
Cara Cepat Membuat SKTM Lewat Online

AYOJAKARTA.COM - Calon pendaftar KJP Plus 2024 wajib tau serangkaian persyaratan dan ketentuan yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran pada laman resmi bansos.

Artikel ini akan memberikan beberapa cara dan langkah cepat untuk membuat beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar KJP Plus.

Salah satunya adalah membuat SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu secara online.

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk masyarakat yang tergolong dalam kategori prasejarah.

Baca Juga: Kabar Gembira! PKH dan BPNT akan Cair Hari Ini, Cek Saldo Sekarang

Dokumen ini menjadi bukti resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan bantuan sosial.

Proses pembuatan SKTM diawali dengan mengunjungi ketua RT setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Surat ini menjadi tahap awal yang menunjukan bahwa pemohon benar-benar merupakan warga di wilayah tersebut dan layak mendapatkan SKTM berdasarkan kondisi ekonominya.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari RT, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kepada desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH dan BPNT November-Desember 2024 Mulai Cair, Berikut Informasi Lengkapnya

Dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai identitas resmi dan bukti kependudukan pemohon.

Di kantor kelurahan, pemohon akan diminta mengisi surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera.

Pernyataan ini harus dibuat dengan jujur karena akan menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan SKTM.

Perlu diketahui bahwa SKTM memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal penerbitan.

Setelah masa berlaku habis, pemegang SKTM perlu memperbaharui dokumen tersebut jika masih membutuhkan nya dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pembuatan awal.

SKTM dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mendapatkan keringanan biaya pendidikan, bantuan sosial pemerintah, subsidi listrik, dan layanan kesehatan.

Dokumen ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat prasejahtera untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah.

Baca Juga: KJP Desember akan Segera Cair! Simak Tanggal Pasti Pencairannya

Bagi warga yang belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga, mereka masih bisa mengajukan SKTM dengan menggunakan dokumen pengganti yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yang berwenang.

Hal ini memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan tetap bisa mendapatkan akses terhadap bantuan sosial.***

TAGS:
Reporter Aini Arifah Putri
Editor Desi Kris