Bisnis

Dana KJP Plus Cair 6 Desember untuk Peserta Didik! Bisa Buat Beli Barang Apa Saja?

Oleh: Lilia Sari Rabu 04 Des 2024, 11:52 WIB
Ilustrasi. barang-barang yang bisa dibeli pakai dana KJP Plus Tahap II 2024

AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 karena sebentar lagi akan masuk ke tahap pencairan dana.

Tanggal pencairan dana KJP Plus Tahap II ini sudah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut informasi tersebut, pencairan KJP Plus Tahap II bulan November dan Desember akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024.

Baca Juga: Viral Olok-Olok Penjual Es Teh saat Ceramah, Identitas Gus Miftah 'Dikuliti' Netizen: Dulu Jadi Marbot Masjid

Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya

Siswa SD/MI akan mendapat biaya rutin per bulan sebesar Rp 135.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan juga ada tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000.

Untuk siswa SMP/MTS akan menerima biaya rutin sebesar per bulan Rp 185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.

Kemudian untuk siswa SMA/MA akan menerima biaya rutin per bulan Rp 235.000, biaya berkala per bulan Rp185.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000.

Untuk SMK akan menerima biaya rutin per bulan Rp 235.000, biaya berkala per bulan Rp215.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000.

Terakhir, untuk PKBM akan menerima biaya rutin per bulan Rp 185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tidak ada tambahan SPP.

Baca Juga: Pecinta Samsung Merapat! Berikut Harga 9 Hp Samsung Keluaran Terbaru November 2024

Lantas, dana KJP Plus yang diberikan kepada peserta didik tersebut dapat digunakan untuk membeli barang-barang apa saja?

Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut daftarnya.

- Alat-alat kesehatan atau peralatan penunjang kesehatan, seperti alat bantu pendengaran, alat bantu penglihatan, hingga alat bantu berjalan.

- Buku dan alat tulis, seperti buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, alat tulis, seperti pensil, bolpoin, penghapus, dan rautan, serta alat gambar, seperti spidol, pensil warna, cat warna, dan lain sebagainya.

- Baju seragam yang terdiri dari seragam sekolah, seragam pramuka, seragam olahraga, sepatu, dan kaos kaki.

- Tas sekolah dan barang-barang untuk menunjang pembelajaran, seperti kalkulator, laptop, dan flashdisk.

- Makanan minuman bergizi, obat-obatan, dan vitamin.

- Untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demikian adalah informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 dan barang-barang yang bisa dibeli menggunakan dana program bantuan.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky