Bisnis

Siswa di Sekolah Apakah Bisa Mengakses KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Cek Besaran Nominalmya...

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Rabu 04 Des 2024, 06:58 WIB
Ilustrasi besaran dana KJP Plus yang diterima peserta didik.

AYOJAKARTA.COM -- Pelajar sekolah swasta tetap bisa mengakses dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Bagi pelajar di DKI Jakarta yang bersekolah di sekolah swasta, tetap bisa mengakses dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) pertama kali diluncurkan tahun 2013 di era Gubernur DKI Joko Widodo.

Baca Juga: Bantuan PIP akan Cair Pekan Depan! Cek Status Penerima dan Jadwal TERBARU Pencairan di pip.kemdikbud.go.id

KJP adalah program bantuan tunai yang bertujuan untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap bersekolah.

Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2024, akan mulai disalurkan tanggal 6 Desember 2024.

Untuk nominalnya setiap jenjang berbeda-beda. Seperti dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki, Rabu 4 Desember 2024.

Total ada 523.622 peserta didik yang akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

Untuk sekolah swasta besaran yang diterima sebagai berikut :

1. SD/MI : Rp 130 ribu

2. SMP/MTs : Rp 170 ribu

3. SMA/MA : Rp 290 ribu

4. SMK : Rp 240 ribu

Baca Juga: Menjadi HP Paling Ditunggu Tahun 2024, Sebagus Apa Spesifikasi iPhone 16 Series?

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Untuk sisa biaya rutin dan biaya berjalan dapat digunakan secara non tunai setiap bulan guna memenuhi kebutuhan peserta didik.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky